Kategori dan 6 Kriteria Usaha Besar Menurut Undang Undang Nomor 20 tahun 2008

Kategori kriteria Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

Sesuai dengan isi undang undang Nomor 20 tahun 2008 tentang kategori usaha mikro, menengah dan besar pada umumnya bisnis itu dibagi menjadi 3 berdasarkan skala usahanya yakni:

Usaha mikro – Kriteria dari usaha kecil ini apabila usaha tersebut hanya dimiliki dan dijalankan oleh satu orang saja.

Usaha menengah – Suatu usaha disebut usaha menengah apabila manajemen usahanya telah testruktur dengan baik.

Usaha makro – Adalah usaha yang memiliki target pasar yang lebih besar serta kelengkapan manajemennya.

Tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah memiliki beberapa point aturan yang berkaitan erat dengan implementasi Keuangan Berkelanjutan di Indonesia. beberapa point aturan tersebut terdiri atas pasal-pasal berikut ini:

Bab II Asas dan Tujuan Pasal 2 mengatur bahwa Usaha Mikro, Kecil dan Menengah berasaskan berwawasan lingkungan. Yang dimaksud dengan “asas berwawasan lingkungan” adalah asas pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang dilakukan dengan tetap memperhatikan dan mengutamakan perlindungan dan pemeliharaan lingkungan hidup.

Bab VI Pasal 20 mengatur bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah memfasilitasi pengembangan usaha dengan cara memberikan insentif bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah mengembangkan teknologi dan kelestarian lingkungan hidup.

Bab VII Pembiayaan dan Penjaminan Pasal 22 menjelaskan bahwa dalam rangka meningkatkan sumber pembiayaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil, Pemerintah melakukan upaya: Pengembangan sumber pembiayaan dari kredit perbankan dan lembaga keuangan bukan bank; Pengembangan lembaga modal ventura; Pelembagaan terhadap transaksi anjak piutang;

Besar kecilnya usaha yang dijalankan tentunya disesuaikan dengan kemampuan seseorang baik itu secara financial maupun mental.

Kedua faktor ini merupakan penentu utama keberhasilan suatu usaha. Sebelum kami membahas lebih lanjut terkait kriteria bisnis besar sebaiknya kita ketahui lebih dahulu apa itu usaha besar.

Usaha besar merupakan suatu bisnis yang pekerjanya lebih dari 100 orang dan tingkat penjualan yang cukup tinggi mengingat pasarnya yang luas. Tidak jarang juga usaha besar ini dijalankan oleh beberapa orang melalui kerjasama.

Baca juga ulasan tentang pengertian dan konsep brand manajemen untuk usaha kecil serta artikel terkait mengenai pengertian sales dan merketing serta perbedaanya.

6 Karakteristik usaha besar

Pada umumnya usaha besar itu memiliki beberapa ciri atau kriteria fisik sebagai berikut:

1. Modal yang besar

Besar kecilnya suatu usaha tentunya dipengaruhi oleh jumlah modal yang diberikan untuk membangunnya.

Umumnya semakin besar modal yang dibutuhkan maka semakin besar pula usaha tersebut, karena hal ini sebanding dengan segala keperluan yang dibutuhkan untuk menjalankan usaha tersebut kelak.

Mengingat kebutuhan yang harus dibeli dan dibiayai sangatlah kompleks sehingga tidak heran jika modalnya membutuhkan nominal yang lebih besar.

Usaha yang berskala besar umumnya bukan hanya memikirkan kepentingan produksi saja melainkan marketing dan promosi promosi lainnya perlu dipikirkan dengan matang.

2. Lokasi usaha yang menetap

Yang menjadi ciri usaha besar selanjutnya adalah lokasi usaha yang menetap selama beberapa waktu, mengingat peratan yang diperlukan untuk proses produksi yang tidak sedikit.

Sehingga tidak memungkinkan usaha tersebut untuk berpindah pindah. Memiliki usaha yang lokasinya tidak tetap tentu akan menghabiskan banyak waktu, uang dan tenaga. Sehingga nilai kerugian yang akan ditanggung jauh lebih banyak.

3. Sumberdaya yang terlibat sudah berpengalaman

Usaha yang besar tentunya memiliki pelanggan yang sangat loyal sehingga sedikit perubahan terhadap kualitas produk yang dihasilkan akan menimbulkan problem tersendiri.

Oleh sebab itu umumnya usaha yang besar, sumber daya yang dimiliki baik itu karyawan maupun bahan baku senantiasa terjaga kualitasnya, guna mempertahankan loyalitas pelanggan.

Setiap karyawan atau pekerjanya memiliki kompetensi yang sudah tidak diragukan lagi. Setidaknya hal hal semacam ini hanya bisa dimiliki oleh orang orang yang memang sudah berpengalaman dan berpengetahuan tinggi.

4. Memiliki kemudahan akses pada perbankan untuk modal

Usaha yang besar umumnya mudah untuk mendapatkan modal usaha. Hal ini dikarenakan riwayat kinerja perusahaan yang telah terlihat, sehingga memungkinkan bagi mereka untuk melunasi kreditnya kelak.

Usaha yang besar memang sudah seharusnya memiliki system manajeman yang bagus. Karena hal ini berhubungan langsung dengan keberlangsungan suatu usaha.

Semakin baik tingkat manajemen suatu usaha maka semakin dipercaya pula bisnis tersebut oleh perbankan.

5. Memiliki izin usaha yang resmi

Keberadaan suatu usaha pastinya sedikit banyak akan memberikan dampak bagi lingkungan sekitar. Entah itu dampak baik maupun dampak buruk.

Jika dampak negative dari adanya usaha tersebut jauh lebih banyak dan membuat masyarakat sekitar tidak nyaman sudah pasti hal ini akan menimbulkan masalah tersendiri.

Terlebih lagi jika usaha tersebut belum memiliki izin usaha. Umumnya usaha yang besar telah memiliki persyaratan izin usaha guna menunjang keberlangsungannya.

Urusan hukum jika tidak dipenuhi akan berdampak rumit bagi bisnis itu sendiri.

6. Daerah operasional

Ciri yang terakhir dari usaha besar adalah memiliki daerah operasional secara regional maupun nasional.

Selain harus memiliki lokasi tetap untuk melakukan produksi sebuah usaha haruslah memiliki daerah pemasaran. Bisnis dengan skala usaha yang terbilang besar biasanya memiliki target pasar yang besar.

Itu tadi beberapa ciri khas atau kriteria dari usaha besar yang secara fisik bisa di identifikasi. Bagi anda yang telah memiliki usaha sendiri teruslah untuk ditekuni dan semoga sukses.