Eranetmedia – BPJS Ketenagakerjaan merupakan fasilitas yang diberikan oleh pemerintah yang bisa digunakan oleh para pekerja atau karyawan untuk mempermudah urusan kesehatan mereka. Tentu program yang dimiliki BPJS ini akan sangat berguna bagi pekerja maupun pihak pemberi kerja itu sendiri karena ada proteksi dari pemerintah.
Jika kamu seorang pekerja atau karyawan pada sebuah perusahaan, tentu saja kamu sudah tidak asing dengan BPJS Ketenagakerjaan, bukan? Sesuai dengan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, seluruh pekerja di Indonesia wajib menjadi peserta program ini.
Pertanyaan yang seringkali timbul, bagaimana jika kamu mengundurkan diri atau resign dari perusahaan tempat kamu bekerja? Apakah kamu masih bisa menggunakan layanan BPJS Ketenagakerjaan jika kamu sudah tidak lagi bekerja di perusahaan yang sama?
Jangan khawatir, tentu saja kamu masih bisa menggunakan BPJS Ketenagakerjaan kamu.
Proses Perubahan BPJS Ketenagakerjaan
Jika kamu memutuskan untuk hengkang atau mengundurkan diri dari perusahaan tempat kamu bekerja saat ini, tidak bisa dipungkiri ini akan mempengaruhi sejumlah fasilitas perusahaan yang selama ini kamu nikmati. Hal ini juga akan berlaku untuk karyawan yang menerima Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK.
Salah satu fasilitas yang akan mengalami perubahan adalah BPJS Ketenagakerjaan. Lalu, bagaimana dengan layanannya? Apakah kamu masih bisa menggunakannya?
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, layanan BPJS ketenagakerjaan bagi pekerja yang bekerja di sebuah perusahaan akan melibatkan perusahaan yang bersangkutan.
Hal ini terkait dengan sejumlah kewajiban berupa iuran yang harus dibayarkan oleh pekerja atas layanan BPJS yang digunakan. Oleh karena itu, dikarenakan iuran ini dibebankan bersama-sama kepada pekerja dan pihak perusahaan, maka jika kamu sebagai pekerja memutuskan untuk hengkang dari perusahaan, layanan BPJS Ketenagakerjaan yang kamu gunakan selama ini akan direview kembali.
Terdapat 2 kemungkinan yang akan terjadi jika kamu memutuskan untuk resign dari perusahaan. 2 kemungkinan ini yang akan mempengaruhi pengurusan layanan BPJS Ketenagakerjaanmu nanti.
Setelah Resign, Pekerja Memutuskan untuk Kembali Bekerja di Perusahaan Baru
Sebenarnya hal seperti ini sudah lumrah terjadi. Di saat seseorang memutuskan untuk keluar dari tempat dia bekerja, tentu saja dia akan mencari pekerjaan baru setelah itu. Begitu juga jika si pekerja mengalami pemecatan atau PHK dari perusahaan, hal yang sama pasti akan dilakukan karena memang memiliki sebuah pekerjaan sudah menjadi sebuah kebutuhan.
Tidak peduli resign atau PHK, pada intinya si pekerja sudah tidak lagi tercatat sebagai karyawan di perusahaan lama dan berpindah tempat ke perusahaan baru. Maka pekerja hanya perlu melakukan pembaruan data akibat perpindahan tempat dia bekerja.
Jika kamu mengalami hal ini, kau sebenarnya tidak perlu mengkhawatirkan apa-apa. Biasanya proses mutasi BPJS Ketenagakerjaanmu akan diurus oleh pihak perusahaan baru tempat kamu bekerja. Dengan satu catatan, perusahaan baru tempat kamu bekerja sudah menggunakan layanan BPJS Ketenagakerjaan.
Lain hal jika perusahaan yang baru belum menggunakan layanan pemerintah ini. Mau tidak mau kamu harus beralih menggunakan BPJS Ketenagakerjaan program mandiri atau BPJS Ketenagakerjaan program perseorangan.
Setelah Resign, Pekerja Memutuskan untuk Tidak Bekerja Lagi
Jika kamu memutuskan untuk tidak bekerja setelah mengundurkan diri dari tempat kamu bekerja, maka hal yang bisa kamu lakukan adalah beralih menggunakan program BPJS Mandiri.
Program ini tidak jauh berbeda dengan program BPJS Ketenagakerjaan, kamu akan tetap dikenakan iuran kepesertaan wajib setiap bulannya. Hanya saja bedanya, jika BPJS Ketenagakerjaan akan diurus oleh perusahaan, sedangkan BPJS Mandiri kamu diharuskan untuk mengurus dan membayar seluruh iuran kepesertaan sendiri.
Lalu, apa saja persyaratan dan cara-cara mengurus BPJS Ketenagakerjaan setelah resign?
Untuk prosesnya sendiri, sebenarnya tidak ada bedanya dengan proses pendaftaran awal BPJS Ketenagakerjaan. Sama halnya saat kamu mengikuti proses pendaftaran awal BPJS Ketenagakerjaan, kamu diwajibkan untuk melengkapi dan mengikuti prosedur yang sudah ditentukan.
Berikut syarat dan juga cara mengurus BPJS Ketenagakerjaan dari skema perusahaan ke layanan program mandiri atau perorangan:
Siapkan Surat Pernyataan Resign atau Referensi Kerja
Hal pertama yang harus kamu persiapkan saat kamu ingin beralih menggunakan BPJS Ketenagakerjaan mandiri adalah Surat Pernyataan Resign atau biasa disebut juga dengan Surat Referensi Kerja.
Surat Referensi Kerja ini dikeluarkan langsung oleh pihak perusahaan. Surat ini menjelaskan bahwa kamu benar pernah bekerja di perusahaan yang bersangkutan. Di dalam surat ini juga terdapat informasi lain seperti, durasi kerjamu, alamat penempatan, dan lain sebagainya.
Lengkapi Dokumen Pendukung
Selain harus menyiapkan Surat Referensi Kerja dari perusahaan kamu juga harus mempersiapkan dokumen pendukung lainnya agar tidak mengganggu kelancaran proses pengurusan pergantian BPJS Ketenagakerjaan ke program mandiri.
Dokumen pendukung yang harus kamu persiapkan:
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Pas Foto 3×4 sebanyak 2 lembar
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan
Perlu diingat, agar proses pengurusan BPJS Ketenagakerjaan tidak mengalami kendala, alangkah lebih baik jika kamu membawa seluruh dokumen di atas dalam bentuk fotokopi dan aslinya. Hal ini akan mempermudah kamu dalam proses verifikasi yang nantinya akan dilakukan oleh pihak BPJS.
Datangi Kantor BPJS
Jika semua berkas sudah kamu pastikan lengkap, kamu bisa membawanya dan mendatangi kantor cabang pelayanan BPJS terdekat.
Isi formulir peralihan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, lalu lakukan pendaftaran. Pastikan kamu sudah melengkapi semua berkas yang diperlukan dan pastikan juga semua data yang kamu isi sudah dilakukan dengan benar. Hal ini ditujukan agar proses administrasi bisa berjalan dengan lancar.
Lunasi Tunggakan
Hal ini penting untuk dilakukan jika kamu masih memiliki jumlah tunggakan pada layanan BPJS Ketenagakerjaan yang selama ini kamu gunakan.
Sebaiknya kamu menyelesaikan seluruh tagihanmu terlebih dahulu sebelum melakukan proses peralihan BPJS Ketenagakerjaan. Tunggakan seperti ini biasanya terjadi karena kamu sudah lama resign dan tidak lagi bekerja, namun tidak segera mengurus peralihan BPJS Ketenagakerjaan tersebut.
Pembayaran tunggakan bisa dilakukan pada tempat-tempat yang telah ditunjuk oleh BPJS atau kamu bisa langsung mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Setelah proses peralihan ke BPJS mandiri selesai dilakukan, maka kamu bisa memilih kelas dan juga besaran iuran yang akan kamu bayarkan ke depannya
Agar proses peralihan BPJS Ketenagakerjaanmu berjalan dengan lancar, penting untuk melengkapi dokumen serta persyaratan lainnya yang dibutuhkan demi menghindari kendala di tengah-tengah prosesnya.
Satu hal lagi yang harus diingat, saat mengurus peralihan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, kamu diwajibkan untuk memenuhi sejumlah syarat seperti yang sudah dijelaskan di atas.
Seperti yang kita ketahui, BPJS Ketenagakerjaan memiliki banyak manfaat yang bisa kita nikmati. Itu kenapa alangkah lebih baik jika kamu tetap menggunakan layanan dari program pemerintah yang satu ini. Mulai dari jaminan kecelakaan kerja hingga Jaminan Hari Tua atau JHT.
Meskipun sudah tidak tercatat sebagai seorang pekerja atau karyawan, kamu masih bisa menggunakan layanan ini dengan beralih menggunakan BPJS Ketenagakerjaan Mandiri atau perseorangan.