Salah satu kebutuhan primer manusia adalah tempat tinggal. Jika dulu yang namanya tempat tinggal hanya berbentuk sebuah rumah, maka sekarang ada beberapa bentuk tempat tinggal.
Tempat tinggal tidak lagi harus berbentuk sebuah rumah, bisa berwujud Apartemen dan Rumah Toko atau yang biasa disingkat dengan Ruko.
Jika anda bermaksud untuk memiliki salah satu dari bentuk property tersebut diatas tentu saja anda harus melewati proses jual beli.
Apa saja yang harus diperhatikan sebelum merencanakan membeli property?
Berikut beberapa hal yang dapat anda persiapkan saat memutuskan untuk membeli salah satu dari bentuk hunian tersebut sampai selesainya proses jual beli.
1. Menentukan Lokasi
Pertama-tama yang harus anda pikirkan adalah menentukan lokasi hunian yang hendak anda beli.
Anda dapat memilih lokasi hunian strategis di tengah pusat kota yang dekat dengan fasilitas umum seperti sekolah, rumah ibadah, rumah sakit atau mall.
Anda juga dapat memilih lokasi terdekat dengan tempat anda bekerja sehingga tidak menghabiskan waktu untuk menempuh perjalanan dari lokasi rumah yang hendak anda beli menuju tempat kerja atau terjebak kemacetan di jalan..
Atau Anda akan memilih lokasi di pinggir kota yang tentu saja lebih terjangkau harganya. Lokasi manapun yang anda pilih tentu saja jangan lupa untuk disesuaikan dengan budget yang anda miliki.
2. Melakukan Survey
Langkah kedua setelah menentukan lokasi hunian yang ingin anda miliki tidak ada salahnya anda melakukan survey lokasi hunian tersebut sebelum melangkah lebih jauh.
Karena ada kalanya brosur property yang anda lihat tidak sesuai dengan kondisi lokasi yang ada di lapangan. Dengan mendatangi lokasi yang tercantum dalam brosur anda dapat mengetahui persis letak lokasi hunian tersebut sekaligus melihat langsung struktur bangunannya.
Anda juga dapat mencari tau mengenai beberapa fasilitas penunjang yang ada seperti air, listrik dan keamanannya.
Jangan sampai timbul penyesalan dikemudian hari jika anda sudah terlanjur membeli hunian tersebut tanpa melakukan survey terlebih dahulu baru diketahui bahwa ternyata sering terjadi pencurian atau bahkan rawan banjir saat musim penghujan tiba, yang tentu saja akan menyusahkan anda.
3. Teliti Pihak Pengembang
Selain survey lokasi telitilah dalam memilih pihak pengembang bagi anda yang memilih membeli hunian dari pengembang sebagai pihak penjual.
Apa yang harus anda cari tau? Carilah pengembang yang sudah mempunyai nama di bisnis property. Dengan memiliki nama di bisnis property berarti pihak pengembang selama ini sudah dapat dipercaya kredibilitasnya. Jangan khawatir karena tidak semua produk property milik pengembang ternama memiliki harga yang mahal. Selain itu cari tau juga apakah pihak pengembang tersebut pernah terlibat masalah dibidang property.
Teliti juga surat-surat penting yang berhubungan dengan property tersebut seperti Sertifikat, Izin Mendirikan Bangunan IMB dan Pajak Bumi dan Bangunan PBB.
4. Cara Pembayaran
Cara pembayaran disini terkait dengan jenis property yang hendak anda beli.
Jika anda hendak membeli rumah tinggal biasa, anda dapat melakukan pembayaran sesuai kesepakatan anda dengan pemilik rumah sebelumnya.
Lain halnya jika yang anda beli adalah rumah tinggal disuatu kawasan perumahan, ruko atau apartemen.
Ada beberapa jenis pembayaran yang ditawarkan seperti pembayaran dengan cara tunai biasanya disertai dengan discount khusus yang dapat anda lunasi sekaligus dan seketika itu juga jika memang anda memiliki dana yang mencukupi atau pembayaran dengan sistem angsuran yang dapat anda lunasi selama jangka waktu tertentu.
Cara pembayaran manapun yang anda pilih tentu saja harus disesuaikan dengan kemampuan anda.
5. Mempersiapkan Berkas Jual Beli
Anda sudah menentukan dan melakukan survey lokasi, mencari tau pihak pengembang dan memilih cara pembayaran yang anda inginkan.
Sekarang saatnya anda mempersiapkan berkas-berkas penting untuk melengkapi keperluan jual beli dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah PPAT.
Berkas penting apa saja yang perlu anda persiapkan? Fotocopy Kartu Tanda Penduduk KTP yang berlaku, fotocopy Kartu Keluarga KK dan fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak NPWP, yang wajib anda bawa aslinya untuk dicocokkan pada saat berlangsungnya proses penandatanganan Akta Jual Beli.
Anda dapat melakukan tanda tangan Akta Jual Beli dihadapan PPAT yang anda pilih atau PPAT pilihan pihak penjual. Sementara jika anda membeli property dari pihak pengembang biasanya sudah disediakan PPAT khusus yang menjadi rekanan pihak pengembang.
Simak juga ulasan menarik lainnya mengenai Jenis investasi jangka pendek yang paling menguntungkan serta info menarik tentang Bisnis menjanjikan membangun rumah kos dan keuntungannya.
6. Memiliki NPWP
Salah satu syarat yang harus dimiliki oleh pihak pembeli adalah Nomor Pokok Wajib Pajak atau sering disingkat NPWP.
Apa itu NPWP dan mengapa anda harus memilikinya?
NPWP adalah kartu identitas perpajakan anda. NPWP wajib dimiliki oleh wajib pajak atau orang pribadi yang memperoleh penghasilan diatas Penghasilan Tidak Kena Pajak PTKP.
NPWP diperlukan saat anda membayar pajak pembeli atau yang lebih dikenal dengan nama Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB. BPHTB adalah pajak yang harus anda bayarkan sebagai pembeli kepada negara.
Pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana jika anda sebagai calon pembeli tidak memiliki NPWP?
Jika anda adalah seorang istri yang tidak mempunyai usaha atau pekerjaan bebas dan mempunyai pasangan kawin, anda dapat mempergunakan NPWP suami anda karena seorang istri tidak wajib untuk memiliki NPWP.
Tetapi jika anda seorang kepala rumah tangga atau pria dan wanita single maka tidak ada jalan lain kecuali membuat NPWP baru yang sesuai dengan domisili anda.
Anda dapat mendatangi kantor pelayanan pajak KPP untuk menanyakan lebih lanjut mengenai bagaimana cara pembuatan NPWP baru dan syarat apa saja yang harus dilengkapi.
Dan jangan lupa melakukan kewajiban anda sebagai wajib pajak untuk menghitung dan membayar pajak setiap bulan dan melakukan pelaporan Surat Pembertahuan Tahunan SPT setiap tahunnya setelah anda memiliki NPWP.
7. Tanda Tangan Akta Jual Beli atau Perjanjian Pengikatan Jual Beli
Setelah semua persyaratan jual beli lengkap dan sudah membayar pajak pembeli atau BPHTB, maka langkah selanjutnya adalah menandatangani Akta Jual Beli AJB atau Perjanjian Pengikatan Jual Beli yang disingkat PPJB. Apa perbedaan AJB dan PPJB?
AJB adalah akta peralihan hak atas tanah dan bangunan yang dapat dilanjutkan dengan proses balik nama sertifikat. AJB merupakan akta otentik yang mempunyai kekuatan hukum tetap dan dibuat dihadapan PPAT.
Sementara PPJB adalah suatu ikatan jual beli dalam bentuk perjanjian yang biasanya dibuat di bawah tangan. PPJB tidak dapat ditindak lanjuti dengan proses balik nama sertifikat karena ada sebab tertentu misalnya sertifikat masih berada pada pihak bank untuk menjadi jaminan pembayaran atas hunian tersebut.
8. Balik Nama Sertifikat
Setelah selesai menanda tangani AJB ada baiknya anda segera melakukan balik nama sertifikat.
Apa dampak atau kerugian yang akan dialami jika anda tidak segera melakukan balik nama sertifikat?
Sertifikat adalah surat kepemilikan property yang sudah anda miliki melalui proses jual beli. Sertifikat anda tentu saja masih atas nama pemilik yang lama jika anda tidak melakukan proses balik nama.
Akan menimbulkan suatu masalah jika anda sebagai pemilik sah tanah dan bangunan tersebut meninggal dunia. Karena ahli waris anda tidak dapat menerima hak yang seharusnya mereka terima.
Maka segera lakukan proses balik nama segera setelah tanda tangan AJB selesai dilakukan supaya hak atas tanah dan bangunan yang anda miliki terlindungi.
Demikian 8 hal yang perlu anda persiapkan terlebih dahulu saat anda memutuskan untuk membeli suatu hunian sampai dengan selesainya proses jual beli dilakukan.