Cara Perhitungan Besaran dan Dasar Pengenaan PBB Paling Sederhana

Cara menghitung pajak PBB

Bagaimana cara menghitung PBB dan seberapa penting hal ini untuk diketahui? Tahukah anda apa itu PBB? Ya, PBB merupakan singkatan dari Pajak Bumi dan Bangunan.

Siapapun yang telah mendirikan bangunan bak itu rumah, ruko, toko, kafe dan lain sebagainya di suatu wilayah wajib untuk membayar pajak. Menurut UU No. 12/1985 ayat b disebutkan bahwa bumi dan bangunan memberikan keuntungan dan atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang atau badan yang mempunyai suatu hak atasnyya atau memperoleh manfaat dari padanya dan oleh karena itu wajar apabila mereka diwajibkan memberikan sebagian dari manfaat atau kenikmatan yang diperolehnya kepada negara melalui pajak.

Berdasarkan aturan tersebutlah semua warga negara Indonesia diwajibkan untuk membayar pajak.

Pembayaran PBB memang wajib dipenuhi oleh setiap masyarakat Indonesia, karena pada akhirnya pajak yang kita bayarkan akan kembali lagi pada kita dalam bentuk fasilitas infrastruktur dan lain lain.

Oleh sebab itu sebagai Warga Negara Indonesia yang baik alangkah baiknya jika kita patuh terhadap aturan yang ada, dan membayar pajak tepat pada waktunya.

Dalam waktu satu tahun kita diwajibkan untuk membayar pajak sebanyak dua kali setelah menerima SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Tertuang). Jika SPPT didapatkan maka secepatnya pajak itu diabayarkan.

Dasar pengenaan  PBB

Ketika SPPT telah anda terima pastinya tidak banyak orang yang tahu darimana nominal nominal yang tertulis tersebut berasal.

Umumnya masyarakat hanya langsung melihat jumlah pajak yang harus dibayarkan dan mengabaikan informasi lainnya yang tertera.

Selain dari PBB itu sendiri di dalam SPPT juga tertulis NJOP dan NJKP. NJOP merupakan singkatan dari Nilai Jual Objek Pajak yang jika diartikan secara lebih luas maka harga rerata objek pajak pada jual beli bumi dan bangunan.

Pihak yang memiliki wewenang untuk menetapkan besaran NJOP adalah Kementrian Keuangan, dan yang perlu kita ketahui adalah masing masing daerah memiliki ketentuan yang berbeda beda yang dipengaruhi oleh beberapa faktor lainnya. Adapun faktor faktor tersebut diantaranya adalah:

  • NJOP bumi – Tempat, kondisi lingkungan sekitar, manfaat dan kegunannya
  • NJOP bangunan – Rekayasa, kondisi lingkungan sekitar bangunan, bahan baku yang dibuat membangun gedung tersebut

Faktor faktor di atas sifatnya secara umum, namun sebenarnya ada banyak faktor lain yang juga turut mempengaruhi nilai pajak yang harus dibayarkan.

Semakin banyak faktor yang mempengaruhi maka semakin besar pula pajak yang harus dibayarkan.

Jika bumi dan bangunan yang dimaksud bukan berasal dari proses jual beli misalnya saja dari hibah, dan warisan maka untuk bisa mengetahui nilai pajaknya perlu dilakukan hal hal sebagai berikut:

  • Melakukan perbandingan dengan objek lain yang memiliki tipe yang sama dan lokasinya berdekatan.
  • Menjumlahkan seluruh biaya yang dihabiskan untuk mendapatkan objek pajak tersebut dengan dikurangi nilai penyusutan harga objek pajak.
  • Menentukan besarnya NJOP dengan cara melihat hasil produk yang diperoleh dari objek pajak tersebut.

Cara menghitung besaran PBB

Dalam penghitungan PBB pada umumnya ada rumus dasar yang biasa digunakan, yaitu 0,5% x dengan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP).

Lalu bagaimana cara mengetahui besarnya NJKP? Kita hanya perlu mengalikan 20% dengan NJOP.

Pembayaran pajak ini tidak memiliki pengecualian, semua orang berkewajiban untuk memenuhinya. Bagi mereka yang tidak membayarkan pajak maka ada sanksi tersendiri bagi mereka.

Berikut ini kami berikan ilustrasi penghitungan PBB yang harus dibayarkan. Simak simulasinya.

Contoh perhitungan PBB:

Pak Rudi merupakan seorang pengusaha  kost kostan dengan luas area sebesar 300 m2  dan luas bangunan kost 250 m2.

Dan sebagai informasi tambahan luas tanah per meter perseginya di wilayah tersebut adalah Rp 8.000.000 dan harga bangunannya Rp 4.000.000 per meter persegi. Lalu berapa besar PBB yang harus dibayarkan oleh Pak Rudi?

Pertama, menghitung nilai keseluruhan bumi dan bangunan

Tanah = 300 x 8.000.000 = 2.400.000.000.

Bangunan = 250 x 5.000.000 = 1.250.000.000

Kedua,  menghitung nilai NJOP dengan menjumlahkan nilai bumi dan bangunan

NJOP = Rp 2.400.000.000 + Rp 1.250.000.000 = Rp 3.650.000.000

ketiga, menghitung besarnya PBB :

NJKP = 20% x Rp 3.650.000.000 = Rp 730.000.000

PBB = 0,5% x Rp 730.000.000 = Rp 3.650.000

Maka jumlah PBB yang harus dibayarkan Pak Rudi adalah Rp 3.650.000

Dengan begini maka anda akan lebih mudah untuk menghitung besarnya nilai PBB yang harus dibayarkan.

Simak juga ulasan terkait mengenai syarat dan prosedur mendirikan CV melalui notaris serta artikel menarik lainnya tentang pengertian dan jenis jenis rekening giro.

Mengecek tagihan PBB anda melalui online

Jumlah nominal pajak yang harus dibayarkan bisa anda cek secara online. Kapanpun dan dimanapun anda bisa melihatnya tanpa harus repot repot bolak balik kantor pajak.

Jangan hanya mengecek nominalnya saja melainkan pastikan pula bahwa anda adalah warga negara yang patuh terhadap pajak.

Itu tadi beberapa informasi terkait PBB, usahakan untuk senantiasa membayarkan pajak anda secara rutin sesuai dengan waktunya, supaya usaha anda tidak akan terganggu.