Mana yang paling mudah untuk proses kredit mobil, melalui bank atau perusahaan leasing? Kerap kali persoalan ini menjadi dilema bagi calon pemohon KKB (kredit kendaraan bermotor) atau KPM yang belum berpengalaman.
Perlu anda tahu bahwa di Indonesia ada dua lembaga yang saat ini menyediakan pembiayaan kredit mobil yaitu perbankan dan leasing. Keduanya sama sama memberikan manfaat kepada nasabahnya. Namun keduanya juga memiliki kekurangannya masing masing.
Pernahkah anda mendengar istilah KPM? merupakan kepanjangan dari Kredit Pemilikan Mobil. Kredit ini memberikan fasilitas pembiayaan pembelian mobil bagi mereka yang tidak memiliki cukup uang untuk membelinya.
Adapun sistem yang diterapkan oleh lembaga pembiayaan ini adalah dengan membayarkan sejumlah uang kepada dealers untuk kemudian pihak nasabah wajib membayarkan cicilan setiap bulan.
Kredit ini memang cukup menguntungkan karena pihak nasabah bisa langsung mendapatkan dan menggunakan mobil yang diinginkannya tanpa harus membayarnya secara kontan.
Mengenai ketentuan besarnya kredit akan bergantung pada hasil kesepakatan antara pihak nasabah dengan pihak lembaga pembiayaan.
Pada waktu tersebut biasanya juga sekaligus menyepakati berapa lama (tenor) yang diambil. Lama tidaknya waktu kredit yang di pilih sebaiknya menyesuaikan dengan kemampuan finasial anda. Sehingga anda tidak perlu khawatir mengenai anggaran yang akan dikeluarkan setiap bulannya.
Mengenai beberapa ketentuan antara kredit mobil melalui bank dengan perusahaan leasing
Berikut ini adalah uraian tentang persyaratan serta prosedur yang harus dipenuhi oleh calon pemohon kredit baik yang melalui pihak perbankan maupun lewat perusahaan leasing.
1. Kredit mobil melalui Bank
Bank adalah salah satu lembaga keuangan yang ada di Indonesia. Selain bisa melayani transaksi menabung dan meminjam uang, lembaga ini juga memberikan fasilitas kredit kepemilikan yang biasa disebut dengan KPM.
Kredit ini bisa dimanfaatkan oleh para nasabah untuk membeli mobil yang diinginkan, baik itu dalam keadaan baru maupun bekas.
Adapun untuk bisa mengambil kredit ini seorang nasabah diharuskan untuk memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut:
- Identitas diri seperti KTP, KK ataupun Surat Nikah
- Slip gaji dan Surat Keterangan Kerja
- NPWP
Ketiga syarat tersebut mutlak harus dipenuhi oleh nasabah yang ingin mengajukan kredit ini melalui lembaga perbankan.
Setelah semua dokumen tersebut anda serahkan ke bank, maka pihak bank akan memproses aplikasi tersebut. Anda harus menunggu proses ini. Biasanya pihak bank akan memprosesnya paling cepat 1 hari dan paling lambat adalah 7 hari kerja.
Ketika aplikasi anda disetujui maka pada akhirnya pihak bank akan membayarkan mobil yang anda inginkan untuk kemudian sebagai penggantinya anda berkewajiban untuk menyelesaikan kredit anda dengan membayar cicilan setiap bulannya sesuai dengan tenor yang disepakati.
2. Mengajukan KPM melalui perusahaan leasing
Tahukah anda apa arti sebenarnya dari leasing itu? Sesungguhnya istilah leasing itu berasal dari bahasa Inggris yang artinya menyewakan.
Namun dalam istlilah keuangan leasing diartikan sebagai aktivitas pembiayaan yang diberikan oleh suatu perusahaan kepada pelanggannya dalam bentuk pinjaman atau pengadaan barang dengan disertai perjanjian. Adapun isi dari perjanjian tersebut antara lain:
- Pihak penyewa (lesse) berkewajiban untuk membayarkan sejumlah uang secara periodic kepada pihak pemberi pinjaman (lessor) selama jangka waktu tertentu sesuai dengan yang telah disepakati.
- Adanya jangka waktu kredit yang diambil
(tenor) yaitu 1 tahun, 2 tahun ataupun lebih dari 5 tahun. - Ketika berakhirnya masa perjanjian maka pihak pemberi pinjaman memiliki pilihan untuk membeli atau menyerahkan barang modal yang telah disewakan.
Bentuk peminjaman yang diberikan oleh perusahaan leasing bisa berupa perorangan ataupun dalam bentuk lembaga, dan objek yang diajukan bisa berupa kendaraan ataupun kebutuhan industri lainnya.
Dalam sistem pembiayaan leasing biasanya pelanggan diharuskan untuk menyertakan asuransi didalamnya seperti all risk, total lost only (TLO) atau asuransi gabungan.
Fasilitas ini cukup diminati oleh masyarakat Indonesia, hal ini terbukti dari angka pinjaman yang dari tahun ke tahun selalu menunjukkan peningkatan.
Jadi bisa dikatakan bahwa kebutuhan masyarakat terhadap kendaraan sangatlah diutamakan. Sehingga pengguna jalan raya khususnya yang menggunakan kendaraan selalu meningkat dari waktu ke waktu.
Simak juga ulasan terkait mengenai memilih KUR sebagai produk pinjaman bank dengan bunga ringan serta artikel menarik lainnya tentang keunggulan mengajukan kredit pada bank syariah.
Persamaan yang paling jelas antara perbankan dengan perusahaan leasing
Perlu anda ketahui bahwa dari kedua lembaga pembiayaan tersebut sesungguhnya memiliki beberapa kesamaan, salah satunya yakni adanya DP sebesar 30% dari harga mobil baik itu baru maupun bekas.
Ketentuan ini bukan semata mata ditetapkan berdasarkan kebijakan dari masing masing lembaga, melainkan ada aturan khusus yang harus diterapkan oleh semua lembaga pembiayaan yaitu Surat Edaran Ekstern No. 14/10/DPNP tanggal 15 Maret 2012 tentang penerapan Manajemen Risiko pada Bank yang melakukan pemberian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Kredit Kendaraan Bermotor (KKB).
Untuk memilih lembaga mana yang anda inginkan semuanya kembali pada kebutuhan masing masing calon pengguna dengan tetap memperhatikan kondisi finansial sesuai kemampuan.