Setiap orang tentu mempunyai keinginan untuk memiliki sebuah rumah. Pilihan paling mudah ialah dengan mengajukan Kredit Pemilikan Rumah KPR jika anda tidak mampu membelinya secara cash.
Tapi seringkali masyarakat merasa uang DP (Down Payment) nya terlalu mahal, lalu apa yang bisa di lakukan untuk menyiasati hal ini?
Membeli rumah secara kredit melalui proses KPR maka diwajibkan untuk menyediakan uang muka yang besarnya sudah diatur oleh Bank Indonesia melalui Loan To Value LTV, rasio pinjaman terhadap asset yaitu sebuah metode yang digunakan untuk menentukan berapa besar pinjaman yang dapat diberikan kepada debitur berdasarkan asset yang dijadikan jaminan pada bank.
Berdasar Peraturan Bank Indonesia tahun 2016 tentang Rasio Loan To Value untuk kredit properti, dasar penentuan LTV untuk sertifikat kepemilikan tanah adalah 80%.
Namun dalam menentukan besarnya pinjaman, bank tidak hanya memperhitungkan LTV saja, masih ada faktor lain seperti kapasitas, jenis usaha dan karakter calon nasabah.
4 Cara paling bijak sebagai solusi menyediakan uang muka DP kredit rumah (KPR)
Berikut ini beberapa cara yang paling direkomendasikan untuk bisa memperoleh atau menyediakan uang muka sebagai persyaratan mengajukan proses KPR di bank.
1. Menabung di bank – Menyisihkan penghasilan
Jika anda sudah mengetahui besarnya uang muka rumah yang harus disiapkan, maka solusi paling bijak ialah dengan cara menabung di bank atau menyisihkan sebagian dari penghasilan agar tujuan tersebut segera dapat terealisasi.
Dengan memiliki tabungan pribadi, tentunya hal ini merupakan langkah paling aman dan minim resiko sebab anda telah mempersiapkan jauh jauh hari untuk kebutuhan investasi dengan modal sendiri.
Simak ulasan terkait mengenai keuntungan dan kerugian menabung uang di bank serta artikel menarik lainnya tentang pilihan investasi paling tepat untuk anak muda.
2. Program Bantuan Uang Muka KPR
Program Bantuan Uang Muka BUM KPR ini adalah bantuan yang diberikan dalam rangka memenuhi sebagian uang muka untuk membantu pembelian rumah yang diajukan melalui proses KPR.
Program Bantuan Uang Muka KPR ini diberikan oleh Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil Bapertarum-PNS, lembaga pemerintah non kementrian untuk melayani bantuan tabungan perumahan untuk anda yang berstatus Pegawai Negeri Sipil PNS.
Ada beberapa persyaratan pengajuan yang harus dipenuhi diantaranya:
- Biberikan untuk PNS aktif golongan I, II, III, IV.
- Besarnya bantuan yang diberikan dibedakan berdasarkan golongan PNS dan belum memanfaatkan layanan Tabungan Perumahan.
- Sudah memiliki masa menabung Tabungan Perumahan minimal 5 tahun dan belum memiliki rumah
- Melengkapi dokumen persyaratan, prosedur pengajuan ini dapat diajukan pada bank pelaksana yang bekerja sama dengan Bapertarum PNS atau non bank pelaksana
Selain Bantuan Uang Muka BUM KPR ini ada juga Tambahan Bantuan Uang Muka TBUM yaitu bantuan dana berupa pinjaman lunak yang harus dikembalikan, untuk membantu memenuhi sebagian uang muka pembelian rumah dengan proses KPR.
Anda dapat mendownload formulir dan keterangan yang mungkin anda butuhkan lewat website resmi Bapertarum PNS.
3. Peningkatan kesejahteraan peserta Jamsostek
Jamsostek sebagai badan penyelenggara program Jaminan Sosial Tenaga Kerja juga berperan serta dalam meningkatan kesejahteraan pesertanya dengan memberikan dukungan antara lain membantu meyediakan pinjaman uang muka kredit rumah.
Untuk mewujudkan hal tersebut maka Jamsostek menghimpun dana yang diambil dari sebagian dana hasil keuntungan PT. Jamsostek dalam bentuk Dana Peningkatan Kesejahteraan Peserta DPKP.
Pinjaman Uang Muka Perumahan PUMP adalah salah satu program dari Dana Peningkatan Kesejahteraan Peserta yang membantu memberikan pinjaman sebagian uang muka perumahan kepada tenaga kerja peserta Jamsostek untuk pemilikan rumah melalui fasilitas KPR dari perbankan dengan bunga yang sangat rendah.
Sampai saat ini plafond maksimum PUMP yang dapat diperoleh hingga sebesar Rp 20.000.000 dengan suku bunga efektif 6% dan tenor jangka waktu pengembalian maksimum selama 10 tahun.
4. Pinjaman Kredit Tanpa Agunan KTA dari Bank
Produk Kredit Tanpa Agunan atau pinjaman KTA ini adalah bentuk pinjaman dari bank yang diberikan kepada nasabah tanpa menggunakan jaminan dari debitur.
Meskipun tanpa memiliki jaminan anda bisa mendapatkan pinjaman dana hingga ratusan juta dari bank apabila bisa memenuhi beberapa persyaratan dan ketentuannya.
Beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi pemohoan KTA diantaranya ialah:
- WNI dengan usia minimal 21 tahun dan maksimal 55 tahun sampai pada waktu pelunasan
- Memiliki penghasilan tetap apabila berprofesi sebagai karyawan dengan masa kerja minimal 2 tahun
- Memiliki NPWP untuk pengusaha dan profesional
- Telah terdaftar sebagai pemegang kartu kredit dari bank manapun
Karena pinjaman ini tidak mengharuskan adanya jaminan aset berharga dari debitur maka ada satu kelemahan yang harus menjadikan pertimbangan yaitu mengenai suku bunga pinjaman yang jauh lebih tinggi dari jenis pinjaman menggunakan jaminan sertifikat atau jenis pinjaman kredit usaha rakyat KUR BRI.
Jika anda memanfaatkan KTA ini untuk memperoleh uang muka KPR, maka anda akan membayar cicilan KTA dan cicilan KPR secara bersamaan dengan jumlah yang tentunya menjadi sangat besar.
Akan tetapi perlu anda ketahui bahwasannya dengan memiliki aset properti rumah ini akan menjadikan salah satu cara investasi yang aman dan menguntungkan daripada hanya sekedar menabung uang di bank.