Pengertian Uang Elektronik, Perkembangan dan Sejarahnya di Indonesia

Sejarah perkembangan uang elektronik di Indonesia

Uang menjadi alat pembayaran atau transaksi yang sah diseluruh dunia. Uang identik dengan bentuknya yang berupa kertas, dan beberapa juga identik dengan logam yaitu koin.

Tetapi seiring dengan perkembangan zaman dan elektronik yang pesat, muncullah inovasi uang dalam bentuk uang elektronik. Sebenarnya, apa sih uang elektronik itu?

Uang elektronik terdiri dari dua kata. Uang dan Elektronik. Apabila dibedah menurut perkata maka artinya menjadi sebagai berikut:

Uang

Menurut Wikipedia yang mengutip pada definisi di ilmu ekonomi tradisional, uang merupakan alat tukar yang dapat diterima secara umum.

Alat tukar tersebut dapat berupa benda atau apapun yang dapat diterima keberadaannya oleh semua orang yang terdapat pada masyarakat, dalam hal ini kaitannya untuk proses pertukaran barang maupun jasa.

Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, uang adalah kata benda yang artinya alat tukar atau suatu standar pengukur nilai atau kesatuan hitungan yang sah, yang mana dikeluarkan oleh pemerintah suatu negara yang bentuknya berupa kertas, emas, perak, atau logam lain yang dicetak dengan bentuk dan gambar tertentu.

Menurut beberapa ahli, yakni Albert Gailort Hart, dibukunya yang memiliki judul “Money Debt and Economic Activity” beliau mendifinisikan uang sebagai suatu bentuk kekayaan yang dipunyai guna melunasi hutang dalam besaran dan waktu tertentu. Sedangkan menurut H. Robertson, ia menuturkan didalam bukunya yang berjudul “Money” bahwa uang adalah segala sesuatu yang umum dipergunakan untuk alat tukar.

Dengan beberapa pengertian diatas maka dapat ditarik kesimpulan bahwa uang adalah suatu alat tukar untuk proses jual beli, yang mana dapat diterima secara umum oleh masyarakat.

Lalu, bagaimanakah definisi elektronik?

Elektronik

Menurut Wikipedia, elektronik artinya suatu alat yang dibuat berdasarkan prinsip elektronik serta hal atau benda yang menggunakan alat tersebut.

Setelah mengetahui arti per unsur kalimat pembentuk uang elektronik, Maka dapat disimpulkan bahwa uang elektronik adalah uang yang digunakan untuk bertransaksi didalam jaringan internet dengan cara elektronik.

Unsur-unsur uang elektronik yang dilansir dari web Bank Indonesia adalah sebagai berikut:

  1. Uang elektronik diterbitkan atas dasar nilai uang yang disetorkan terlebih dahulu oleh pengguna kepada penerbit uang elektronik.

Maksud dari hal tersebut adalah, apabila kita menyetorkan uang sebanyak Rp. 50.000 maka uang elektronik tersebut besarnya juga Rp.50.000. Apabila ada uang administrasi yang berlaku, maka itu berbeda halnya dengan besaran nilai yang diserahkan.

  1. Nilai uang yang dimiliki pengguna tersebut disimpan secara elektronik pada suatu media yang disebut server ataupun chip.
  2. Uang elektronik tersebut digunakan untuk melakukan pembayaran kepada penjual yang bukan merupakan penerbit uang elektronik tersebut. Ini artinya, uang tersebut bisa digunakan untuk transaksi secara luas, bukan kepada penerbit e-money tersebut.
  3. Nilai uang elektronik yang disetorkan kepada pemegang dan juga dikelola oleh penerbit uang elektronik tersebut bukanlah suatu simpanan sebagaimana yang telah didefinisikan dan dimaksud oleh yang tertuang pada undang-undang.

Simak juga ulasan terkait tentang Contoh dan jenis pembayaran e-payment (uang elektronik) serta info menarik mengenai Pengertian dan cara mendapatkan rekening koran serta kegunannya.

SEJARAH UANG ELEKTRONIK DI INDONESIA

Uang elektronik mulai dikenali oleh masyarakat, utamanya untuk membayar sesuatu yang skalanya kecil, tetapi dalam frekuensi yang cukup tinggi. Contoh yang banyak menggunakan uang elektronik untuk pembayaran yakni untuk membayar tol, kereta api, parkir, dan lain sebagainya. Uang elektronik, atau lazim juga disebut sebagai uang digital ataupun E-money pertama kali diterbitkan pada tahun 2007.

Pada tepatnya April 2007 tersebut, telah diterbitkan kartu uang elektronik sebanyak kurang lebih 165.000 kartu dan meningkat hingga 8.000.000 kartu dalam kurun waktu hanya tiga tahun saja.

Sekarang ini, telah tercatat bahwa sebagian besar transaksi retail telah dilakukan pengkonversian ke dalam bentuk elektronis, dimana informasi chip tersebut dilakukan transimisi sehingga terbuka seperti internet. Inilah yang biasa disebut orang orang dengan e-money atau uang elektronik.

Saat ini juga telah banyak penyedia jasa uang elektronik di Indonesia. Untuk anda yang ingin beralih dari uang tunai menjadi uang elektronik, sebaiknya mengecek terlebih dahulu izin penyedia uang elektronik tersebut di Bank Indonesia sebagai lembaga keuangan yang sah di Indonesia.

Untuk dasar hukum yang berlaku terkait uang elektronik atau e-money ini dapat anda lihat di Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 Tertanggal 13 April 2009 yang memuat tentang Uang Elektronik/ Electronic Money dan juga Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/11/DASP Tertanggal 13 April 2009 yang memuat tentang Uang Elektronik.

Terdapat juga banyak bank yang telah menerbitkan uang elektronik ini dan berkerjasama dengan banyak retail dab perusahaan. Contoh bank dan penyedia jasa lainnya yang menyediakan uang elektronik seperti E-money Mandiri, ovo, paytren, T-Cash, dan lain sebagainya.

Itulah definisi Uang elektronik/Uang digital/E-Money. Setelah membaca artikel ini, diharapkan anda sedikit tercerahkan dan memahami terkait apa definisi uang elektronik serta sejarahnya yang ada di Indonesia. Semoga artikel ini bermanfaat!