Eranetmedia – Saat ini, masyarakat di Indonesia mulai menyadari akan pentingnya berinvestasi dengan semakin meningkatnya kebutuhan harian. Secara sederhana, investasi merupakan kegiatan menyimpan uang dengan tujuan untuk memperoleh imbal hasil dengan jangka waktu tertentu. Selain untuk meningkatkan penghasilan, cara ini juga digunakan untuk merencanakan berbagai kebutuhan di masa depan, seperti mempersiakan pernikahan, membeli rumah, mobil, pendidikan, dan masih banyak lagi.
Dari berbagai jenis investasi, baik yang ditawarkan oleh lembaga atau perorangan, deposito merupakan salah satu produk bank yang cocok bagi semua kalangan usia dengan resiko yang rendah. Selain itu, ini juga akan aman dari penurunan nilai pokok, karena nilai fluktuasi suku bunga bank hanya akan berpengaruh pada pendapatan bunga yang Anda terima, bukan pada jumlah uang yang diinvestasikan.
Apa Itu Deposito?
Menurut Undang-Undang No. 10 Tahun 1998, deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank.
Dengan kata lain, jika nasabah menyimpan uangnya untuk jangka waktu tiga bulan, maka uang tersebut baru dapat dicairkan setelah jangka waktu deposito berakhir atau waktu tanggal jatuh tempo. Sebaliknya, jika dana sudah dicairkan sebelun jatuh tempo, maka nasabah akan dikenakan denda atau penalti sesuai kebijakan masing-masing bank. Tidak heran jika investasi ini disebut juga sebagai tabungan berjangka.
Jenis Deposito
Deposito pun terbagi menjadi berbagai jenis, tergantung dari sarana yang digunakan, seperti:
Deposito Berjangka
Adalah jenis tabungan berjangka yang diterbitkan menurut jangka waktu tertentu, mulai dari 1, 2, 3, 6, 12, 18, atau 24 bulan, yang di dalam bilyetnya tercantum nama perorangan atau lembaga. Bunga deposito berjangka ini dapat ditarik setiap bulan atau setelah jatuh tempo sesuai dengan jangka waktunya dan dikenakan pajak dari jumlah bunga yang diterimanya.
Sertifikat Deposito
Sertifikat deposito adalah simpanan dana yang diterbitkan dengan jangka waktu 3, 6, dan 12 bulan yang disertai dengan sertifikat yang dapat diperjualbelikan atau dipindahtangankan kepada pihak lain. Pencairan bunga deposito ini dapat dilakukan di muka, baik tunai maupun non tunai.
Deposito on Call
Deposito on Call yaitu tabungan berjangka dengan waktu minimal 7 hari atau paling lama kurang dari satu bulan, yang diterbitkan atas nama dan dalam jumlah yang besar. Besarnya bunga biasanya dihitung per bulan dengan sistem negosiasi antara nasabah dengan pihak bank.
Cara Kerja Deposito
Seperti sudah dijelaskan di atas, uang yang sudah didepositokan tidak dapat ditarik selama jangka waktu tertentu. Anda biasanya memiliki pilihan jangka waktu (tenor) dengan disertai suku bunga yang telah ditentukan. Biasanya bank mencantumkan suku bunga depositonya dalam tabel seperti di bawah ini:
Jangka Waktu Suku Bunga 1 Bulan 4,50% 3 Bulan 7,50% 6 Bulan 7,50% 12 Bulan 6,50% 24 Bulan 7,00%
Simulasi Perhitungan Bunga Deposito
Jika Anda masih bingung dengan penjelasan di atas, berikut diberikan simulasi perhitungan deposito agar lebih mudah dipahami.
1. Simulasi Deposito Berjangka
Contoh, Mr. Gogo menerbitkan Deposito Berjangka di Bank Orange sejumlah Rp 40 juta untuk jangka waktu 6 bulan, bunga 18% dan dikenakan pajak 15%. Jika bunga diambil setiap bulan, maka perhitungannya:
Bunga: (18% x Rp 40,000,000 / 12 bulan) x 1 bulan = Rp 600,000
Pajak: 15% x Rp 600,000= Rp 90,000
Bunga Bersih: Rp 510,000
Namun, jika bunga diambil setelah jatuh tempo, perhitungannya:
Bunga: (18% x Rp 40,000,000 / 12 bulan) x 6 bulan = Rp 3,600,000
Pajak: 15% x Rp 3,600,000= Rp 540,000
Bunga Bersih: Rp 3,060,000
2. Simulasi Sertifikat Deposito
Mrs. Gogo membeli 10 lembar Sertifikat Deposito di Bank Kuning dengan masing-masing nominal Rp 10,000,000, jangka waktu 12 bulan, bunga 7,5%, dan dikenakan pajak 15%. Jika bunga diambil setiap bulan, perhitungannya:
Jumlah Sertifikat Deposito 10 lembar x Rp 10,000,000 = Rp 100,000,000
Bunga: (7,5% x Rp 100,000,000 / 12 bulan) x 1 bulan = Rp 625,000
Pajak: 15% x Rp 625,000= Rp 93,750
Bunga Bersih: Rp 31,250
Namun, jika bunga diambil di muka, perhitungannya:
Bunga: (7,5% x Rp 100,000,000 / 12 bulan) x 12 bulan = Rp 7,500,000
Pajak: 15% x Rp 7,500,000= Rp 1,125,000
Bunga Bersih: Rp 6,375,000
3. Deposito on Call
Tn. Gogo memiliki uang sejumlah Rp 200,000,000 ingin menerbitkan deposit on call mulai tanggal 1 Maret 2015. Bunga yang telah dinegosiasikan adalah 3%, diambil pada saat pencairan, dan dikenakan pajak 15%. Tanggal 17 Maret 2015, Tn. Gogo mencairkan deposit on call nya. Maka perhitungannya:
Bunga: (3% x Rp 200,000,000 / 30 hari) x 16 hari = Rp 3,200,000
Pajak: 15% x Rp 3,200,000= Rp 480,000
Bunga Bersih: Rp 2,720,000
Dengan perhitungan simulasi di atas, semoga dapat memberikan gambaran yang cukup jelas mengenai deposito. Semoga bermanfaat!