Anda pasti tidak lagi asing dengan keberadaan bank disekitar anda. Tidak perduli anda merupakan orang yang tinggal di desa maupun kota, bank akan mudah ditemukan dimana-mana.
Sebenarnya, apa itu bank? Bank menurut UU RI No. 10 Tahun 1998, bank didefinisikan sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan bentuk yang lainnya dalam rangka untuk meningkatkan taraf hidup orang banyak.
Perbankan memiliki 3 kegiatan utamanya yakni:
1. Menghimpun dana
Menghimpun dana disini artinya bank mencari atau mengumpulkan dana yang berasal dari masyarakat baik itu berupa tabungan, giro, maupun deposito.
2. Menyalurkan dana
Dana yang dihimpun tadi kemudian disalurkan kembali kepada masyarakat luas dalam bentuk pinjaman atau kredit.
3. Memberikan jasa layanan perbankan yang lainnya
Maksutnya disini bank menjadi pendukung kegiatan baik simpan maupun pinjam meskipun tidak secara langsung yang berkaitan dengan perbankan.
Lalu, ada berapakah jenis bank? Apa saja fungsinya? Apa contohnya? Jenis bank dapat diklasifikasikan berdasarkan:
- Berdasarkan fungsi atau kegiatan usahanya
- Berdasarkan status
- Berdasarkan kepemilikan
Berdasarkan Fungsi atau Kegiatan Usahanya
Jenis bank pertama adalah pengklasifikasian bank berdasarkan fungsi dari bank tersebut atau dengan kata lain, kegiatan usaha yang dilakukan oleh lembaga keuangan tersebut. Menurut Undang-undang No. 10 Tahun 1998, perbankan dibedakan menjadi:
1. Bank Umum
Bank umum ialah bank yang dalam pelaksanaan usahanya melakukan kegiatan konvensioanl dan atau berdasarkan prinsip-prinsip syariat islam yang mana dalam kegiatan tersebut menjual jasanya dalam lalulintas pembayaran. Kegiatan yang dilakukan oleh bank umum antara lain adalah sebagai berikut:
- Menghimpun dana dari masyarakat baik berbentuk giro, deposito, maupun tabungan
- Memberikan kredit
- Melakukan penerbitan surat pengakuan hutang
- Melakukan penjualan, pembelian, atau menjamin atas resiko sendiri ataupun untuk kepentingan dan atau atas permintaan kepentingan nasabah
- Melakukan pemindahan uang (atas kepentingan sendiri/nasabah)
- Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan juga melakukan perhitungan dengan pihak ketiga
- Melaksanakan kegiata anjak piutang, usaha kartu kredit dan juga kegiatan wali amanat
- dan lain sebagainya
Contoh dari bank umum antara lain bank BCA, Mandiri, BNI, BTN, dan lain sebagainya.
2. BPR atau Bank Pengkreditan Rakyat
BPR ialah lembaga keuangan yang melaksanakan kegiatan usahanya baik sesuai dengan prinsip syariat islam maupun dengan konvensional yang mana dalam pelaksanaannya tidak memberikan jasa dalam lalulintas pembayaran seperti yang dilakukan oleh bank umum. Kegiatan yang dilakukan oleh BPR antara lain adalah sebagai berikut:
- Menghimpun dana dari masyarakat baik berbentuk giro, deposito, maupun tabungan
- Memberikan kredit yang berbentuk sertifikat bank BI, desposito berjangka, dan atau tabungan yang ada di bank lain.
Contoh dari bank BPR antara lain: Bank Danagung Bakti, Bank Supra, Bank Wijayamulya Santosa, dan lain sebagainya.
Berdasarkan Kepemilikannya
Jenis bank berdasarkan jenis kepemilikannya artinya jenis bank apabila dilihat dari siapa yang memiliki bank tersebut. Jenis bank berdasarkan kepemilikannya dibedakan menjadi:
1. Bank Milik Pemerintah
jenis bank pertama berdasarkan kepemilikannya adalah bank milik pemerintah. Ini artinya, baik modal maupun pendiriannya semuanya dimiliki oleh pemerintah Indonesia sehingga keuntungannya juga murni untung pemerintah. Contohnya adalah sebagai berikut:
- BNI 46 (Bank Negara Indonesia)
- BRI (Bank Rakyat Indonesia)
- BTN (Bank Tabungan Negara)
- Bank Mandiri
- BPD Sumatra
- BPD Sumatra Selatan
- Lain sebagainya
2. Bank Milik Swasta Nasional
jenis bank selanjutnya ialah bank yang dimiliki oleh pihak swasta yang berada di lingkup nasional. Modalnya biasanya berasal dari sebagian swasta ataupun full dari pihak swasta dan juga akta pendiriannya dimiliki oleh pihak swasta nasional pula. Beberapa contohnya adalah sebagai berikut:
- Bank Centra Asia (BCA)
- Bank Danamon
- Bank Bukopin, dll
3. Bank Milik Asing
Jenis bank selanjutnya adalah bank yang dimiliki oleh bank utama yang membuka cabang dari luar negeri baik bank tersebut milik swasta maupun milik pemerintah luar negeri tersebut. Contoh dari bank milik asing antara laina adalah sebagai berikut:
- Bank of Amerika
- City Bank
- Bankok bank
4. Bank Milik Campuran
Jenis bank selanjutnya adalah bank yang kepemilikan sahamnya dimiliki oleh dua pihak yakni oleh pihak asing serta dengan pihak swasta yang terdapat di negara Indonesia. Contoh dari bank milik campuran adalah sebagai berikut:
- Inter Pacifik Bank
- Sanwa Indonesia Bank
- Mitsubishi Buana Bank
- Bank Sakura Swadarma
- Dan lain sebagainya
Berdasarkan Statusnya
Jenis bank selanjutnya ialah bank apabila diklasifikasikan berdasarkan kedudukan atau status bank yang dimiliki oleh orang tersebut. Pengklasifikasian bank berdasarkan statusnya antara lain:
1. Bank Devisa
Bank devisa ialah bank yang kegiatannya bisa melakukan transaksi keluar negeri atau yang berkaitan dengan valuta asing. Contoh kegiatannya seperti: letter of credit, transfer ke luar negeri, travellers cheque, dan lain sebagainya. Contoh bank devisa yakni:
- Bank Antar Graha Internasional
- Bank Bukopin
- BNI
- BCA
- Dan lain sebagainya
2. Bank Non Devisa
Bank Non devisa ialah bank yang dalam kegiatannya belum mendapatkan izin untuk melakukan transaksi keluar negri maupun yang berkaitan dengan valuta asing. Contoh dari bank non devisa antara lain adalah sebagai berikut:
- Bank Artos Indonesia
- Bank BCA Syariah
- Bank Anglomas Internasional
- Dan lain sebagainya
Itulah beberapa jenis bank yang ada apabila dikategorikan dengan fungsi atau kegiatan usahanya, statusnya dan berdasarkan kepemilikannya. Semoga artikel ini menambah wawasan anda terkait jenis jenis bank sesuai dengan klasifikasiannya masing-masing!