Serba Serbi Tentang Direct Selling yang Perlu Anda Ketahui

Bagaimana proses terjadinya direct selling?

Ada banyak sekali cara yang dilakukan oleh perusahaan untuk meningkatkan angka penjualan yang ada. Dari dengan cara promosi yang dilakukan diberbagai macam media, mendistribusikan di berbagai target pasarnya, dan masih banyak yang lainnya.

Salah satu cara yang juga dapat digunakan untuk meningkatkan penjualan adalah dengan melakukan direct selling.

Tahukah anda apakah itu direct selling? Direct selling atau dalam bahasa Indonesia dapat disebut sebagai penjualan langsung merupakan proses pemasaran produk dengan cara langsung kepada konsumen.

Umumnya direct selling akan dilakukan di rumah rumah, pada tempat kerja mereka, atau diluar lokasi menetap para pengecer, yang mana disertai dengan penjelasan atau peragaan produk tersebut oleh seorang Direct seller.

Direct seller adalah seorang yang mana merupakan bagian dari sistem distribusi suatu perusahaan penjualan langsung. Seorang yang  menjadi direct seller juga bisa saja seorang agen komersial yang independen, seorang kontraktor independen, atau wakil yang mana dipekerjakan oleh perusahaan, maupun seorang pemegang hak franchise.

Kini anda telah mengetahui apa itu direct selling dan direct seller, kemudian bagaimanakah proses dari direct selling tersebut? Prosesnya antara lain adalah sebagai berikut:

  1. Melakukan kontak kepada calon-calon pembeli baik langsung datang ketempatnya atau melalui telepon untuk membuat janji dalam proses direct selling
  2. Setelah itu, direct seller mulai menawarkan produknya serta memperagakan dan menjelaskan tentang produknya baik harga, manfaat, cara pemakaian, dan lain sebagainya.
  3. Melakukan penagihan pembayaran

Secara sederhana itulah proses direct selling yang dilakukan oleh direct seller. Dalam menjalankan proses pemasaran tersebut, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh penjual. Antara lain adalah sebagai berikut!

      A. Praktek Terlarang

Seorang direct seller tidak diperkenankan untuk secara tidak etis menarik atau mengumpulkan uang konsumen, memberikan janji sebuah kompensasi yang tidak wajar, serta melakukan praktek penjualan yang sesat, mengecoh, dan tidak etis.

       B. Identifikasi

Dari awal ketika mempresentasikan produk, direct seller wajib—meskipun tanpa diminta—untuk mengenalkan diri dengan apa adanya dan juga mengenalkan perusahaan asal produk mereka, produk, serta maksud dan tujuan atas penjualan langsung mereka.

       C. Penjelasan serta peragaan

Ketika memberikan penjelasan tentang produk serta pemperagaan produk, hal tersebut harus disampaikan secara akurat dan juga lengkap. Hal ini utamanya yang berhubungan dengan harga, kondisi produk, syarat-syarat dalam transaksi, masa barang boleh dikembalikan, serta syarat jaminan dan juga pelayanan purna jual, serta waktu pemberian produk.

       D. Menjawab Pertanyaan

Apabila ada pertanyaan yang diajukan oleh konsumen atau calon konsumen, maka seorang direct seller haruslah memberikan jawaban yang mudah untuk dimengerti serta secara akurat.

       E. Formulir Pemesanan

Formulir pesanan secara tertulis merupakan tanda bahwa pembelian harus diserahkan kepada pelanggan saat waktu direct selling berlangsung disertai dengan pencantuman nama perusahaan dan juga direct seller secara lengkap dengan nomer telepon dari keduanya, dan terdapat seluruh persyaratan jual beli.

       F. Janji Lisan

Para direct seller hanya diperkenankan untuk memberikan janji sebatas apa yang tertulis diperbolehkan oleh perusahaan.

      G. Penyejukan serta pengembalian barang

Perusahaan dan juga direct seller harus memberi kepastian bahwa tiap form pemesanan berisi, sekalipun tidak dipersyaratkan oleh hukum, suatu klausul masa penyejukan yang mana memberi kesempatan untuk pelanggan dapat membatalkan peanan dalam periode tertentu serta mendapatkan uangnya kembali yang telah dibayarkan atau produk yang telah diterima.

Perusahaan serta direct seller yang menawarkan adanya hak pengembalian tanpa suatu syarat, harus membuat penawaran tersebut secara tertulis.

      H. Jaminan dan Layanan Purna Jual

Perusahaan dan direct seller diwajibkan memberikan jaminan atas mutu serta pelayanan purna jual kepada pelanggan atas produk barang dan atau jasa yang diperjualkan.

Syarat-syarat garansi, perincian dan batasan layanan purna jual, nama serta alamat penjamin, periode diperbolehkannya garansi dan tindakan untuk memperbaiki diawal bagi pembeli harus dinyatakan dengan jelas pada formulir pemesanan atau pada literatur lain yang mengikuti atau tersedia dengan produk tersebut.

Barang atau produk yang tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan diawal dapat dikembalikan kepada yang menjual dalam tempo tujuh hari sejak pembelian kepada direct seller untuk mendapatkan ganti barang yang baru, penggantian, atau pengembalian uang.

Itulah beberapa hal yang perlu anda ketahui tentang direct seller dan juga direct selling. Semoga artikel ini memberikan manfaat!