Melunasi Hutang KTA Lebih Awal atau Pelunasan Dipercepat Sebelum Jatuh Tempo

Denda pinalti melunasi hutang KTA lebih awal

Melunasi hutang kredit tanpa agunan KTA lebih awal sebelum jatuh tempo atau istilahnya pelunasan dipercepat seringkali menjadikan polemik bagi pihak kreditur karena adanya sanksi atau penalti berupa denda.

Segala jenis kredit pastinya memiliki batas waktu atau jatuh tempo peminjaman. Baik itu kredit yang dilakukan di atas kertas maupun tidak.

Begitupun dengan jenis kredit yang satu ini, walaupun dalam pinjaman KTA tidak diperlukan jaminan sedikitpun tetap saja jenis pinjaman ini menetapkan batas waktu peminjamannya.

Kredit Tanpa Agunan (KTA) merupakan salah satu jenis kredit yang sangat banyak peminatnya, hal ini dikarenakan cara pengajuannya yang cukup mudah serta pencairan dananya yang cepat, sehingga sangat cocok bagi mereka yang sedang membutuhkan dana segar.

Walaupun kredit ini tidak menghendaki adanya jaminan namun perlu diketahui bahwa tenor yang diberikan cukup singkat dan pemberian bunganya juga cukup besar.

Bukan hanya itu saja ternyata ada satu fakta lain yang juga turut menyertai adanya kredit tanpa agunan ini yaitu adanya biaya tambahan yang dibebankan bagi nasabah yang mengembalikan pinjaman sebelum waktu yang ditentukan.

Hal ini memang sedikit banyak menimbulkan banyak persoalan di kalangan masyarakat, mengingat datangnya rejeki tidak pernah disangka sangka sehingga mendorong masyarakat untuk segera menyelesaikan tanggungannya.

Namun persepsi ini justru bertolak belakang dengan kebijakan yang diterapkan oleh bank. Mereka memiliki regulasi tersendiri terkait pelunasan kredit sebelum jatuh tempo.

Oleh sebab itu ketika akan menyetujui perjanjiannya sebaiknya anda teliti lagi, dan jika kurang jelas lebih baik anda tanyakan kembali kepada pihak bank.

Di beberapa bank memang ada yang menerapkan kebijakan yang cukup memudahkan masyarakat untuk mempercepat pelunasan pinjamannya.

Hal ini tentunya dengan catatan bila pinjaman telah berjalan 2/3 dari masa pinjaman, maka sebagian yang lain tidak ada aturan khusus terkait cepatnya pelunasan.

Perlu anda tahu bahwa tindakan untuk mempercepat pelunasan itu justru akan membawa dampak buruk bagi anda, salah satunya yakni dikenakannya denda sebagai pinalti atau denda administrasi.

Simak juga artikel terkait tentang perusahaan fintech tempat pinjam uang online dengan proses cepat serta informasi menarik lainnya mengenai pinjaman uang tunai hanya dengan syarat KTP saja.

Menghitung denda pinalti atau biaya administrasi pada pelunasan KTA lebih awal sebelum jatuh tempo

Namun mengenai besaran denda yang diberlakukan tergantung dari kebijakan masing masing perbankan. Meskipun demikian umumnya rumus perhitungan pelunasan KTA sebelum tanggal yang telah ditentukan adalah sebagai berikut:

Sisa pokok pinjaman + bunga berjalan + denda percepatan pelunasan / pinalti + adminstrasi pelunasan dipercepat + denda keterlambatan (apabila ada)

Ilustrasi:

Dedi mendapatkan pinjaman KTA dari salah satu bank sebesar Rp 100.000.000,00 dengan tenor 3 tahun serta menggunakan bunga tetap sebesar 2% setiap bulannya.

Pada bulan ke 20 Dedi berkeinginan untuk melunasi KTA nya. Ternyata bank tempat Dedi mendapatkan KTA menerapkan pinalti sebesar 5% dari sisa pinjaman dan untuk biaya administrasi dikenakan sebesar Rp 100.000,00.

Rincian:

  • Besaran KTA Dedi : 100.000.000,-
  • Tenor: 36 bulan
  • Bunga: 2% setiap bulan
  • penalti: 5% dari sisa KTA
  • Biaya Administrasi: 100.000,-

Sehingga jumlah cicilan Dedi setiap bulannya adalah Rp 2.777.777,00 karena Dedi telah membayar cicilan hingga bulan ke 19 maka total angsuran yang telah diberikan sebesar Rp 52.777.763,00.

Jumlah bunga yang dibebankan kepada Dedi setiap bulannya adalah 2% x Rp 100.000.000,00 = Rp 2.000.000,00 (karena telah membayar cicilan hingga bulan ke 19 maka totalnya Rp 2.000.000,00 x 19 bulan = Rp 38.000.000,00). Maka total angsuran setiap bulannya adalah Rp 4.777.777,00

Pelunasan akan dilakukan pada bulan ke 20 sehingga total angsuran yang telah dibayarkan Dedi adalah Rp 4.777.777,00 x 19 = Rp 90.777.777,00.

Sehingga sisa dari pokok pinjaman Dedi adalah Rp 100.000.000,00 – Rp 52.777.763,00 = Rp 47.222.237,00.

Bunga berjalan = Total bunga – akumulasi bunga hingga bulan ke – 19 = (2% x Rp 100.000.000,00 x 36) – Rp 38.000.000,00 = Rp 72.000.000,00 – Rp 38.000.000,00 = Rp 34.000.000,00.

Pinalti = 5% x Rp 47.222.237,00 = Rp 2.361.111,00.

Sehingga jumlah uang yang harus Dedi persiapkan adalah Rp 47.222.237 + Rp 34.000.000 + Rp 2.361.111 + Rp 100.000 Rp 0 = Rp 83.583.348

Bila Dedi bermaksud untuk mempercepat pelunasannya maka Rp 90.777.777 + Rp 83.583.348 = Rp 174.361.125

Namun bila Dedi melanjutkan angsurannya sampai selesai maka jumlah yang harus dibayarkan adalah angsuran pokok + bunga x 36 bulan = Rp 4.777.777,00 + Rp 2.000.000,00 x 36 = Rp 171.999.972,00.

Dari rincian di atas telah terlihat bahwa ada gap atau selisih diantara keduanya yakni Rp 2.300.000. Ternyata ketika Dedi memutuskan untuk mempercepat pelunasan KTA nya jumlah yang harus dibayarkan jauh lebih besar ketimbang meneruskan KTA nya.

Dari penjelasan di atas dapat diketahui bahwa percepatan pelunasan KTA hanya akan menambah jumlah uang yang harus anda bayarkan.

Tentu saja hal ini dikarenakan adanya pinalti dan biaya administrasi yang dikenakan. Memang jika dilihat ada dua sisi yang bisa anda rasakan dampaknya ketika memilih untuk mempercepat pelunasan KTA.

Dimana dari sisi finansial anda tentu akan mengeluarkan uang yang lebih banyak namun di sisi lain anda sudah tidak lagi dipusingkan dengan tanggung jawab pelunasan kredit.

Yang perlu anda garis bawahi di sini adalah bahwa contoh di atas hanyalah simulasi yang sifatnya sementara dan bukan ketetapan dari kebijakan pihak bank.

Namun setidaknya contoh di atas bisa anda jadikan tolok ukur untuk mengambil KTA agar anda tidak terlalu terbebani. Selain itu anda juga patut untuk mempelajari segala ketentuan yang ada di dalam perjanjian KTA tersebut.