Berbagai Jenis Dokumen Perizinan Usaha Atau Surat Surat Izin Mendirikan Usaha

Macam dan Jenis Surat Dokumen Izin Usaha

Untuk mendapatkan izin usaha dan mengetahui apa saja dokumen atau surat surat terkait perizinan mendirikan sebuah bisnis maka harus dipersiapkan dengan matang guna menghindari kesulitan atau kendala sehingga tidak beresiko menghambat usaha anda nantinya, terutama di mata hukum yang berlaku pada negara kita.

Terdapat banyak kelengkapan dokumen yang perlu anda miliki saat mendirikan usaha apapun bentuk serta kategorinya seperti CV, PT, maupun Firma yang mana surat izin ini diperlukan untuk legalitas sebuah usaha.

Dokumen atau surat ini akan dikeluarkan oleh instansi yang bersangkutan dan memiliki fungsi penting untuk keberlangsungan perjalanan usaha sehingga akan merasakan kenyamanan dan keamanan dalam menjalankannya.

12 Jenis atau macam dokumen yang terkait dengan perizinan mendirikan usaha

Terdapat beberapa kelengkapan yang harus anda siapkan sesuai dengan bentuk usaha yang akan dijalankan berdasarkan hukum yang berlaku di Negara Indonesia.

Kelengkapan tersebut antara lain adalah sebagai berikut:

1. SKDU – Surat Keterangan Domisili Usaha

Surat ini adalah salah satu dokumen yang perlu anda penuhi dikarenakan SKDU akan dibutuhkan dan sangat berkaitan guna mengurus dokumen penting lain seperti NPWP, TDP, SIUP, dan surat-surat pendukung lainnya.

SKDU ini akan dikeluarkan oleh instansi kelurahan atau kecamatan dilokasi anda ingin mendirikan usaha.

Dalam pembuatan SKDU ini umumnya akan selesai dalam waktu sehari, dengan catatan apabila semua persyaratannya telah terpenuhi.

2. NPWP – Nomor Pokok Wajib Pajak

Masih ada kaitannya dengan poin yang telah ditulis sebelumnya bahwa SKDU atau Surat Keterangan Domisili Usaha akan dibutuhkan untuk mengurus dokumen penting lainnya.

Dalam hal ini salah satunya adalah Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP. Nomor ini dibuat oleh petugas pajak dan nantinya NPWP akan diberikan kepada para wajib pajak (dalam hal ini anda) untuk alat administrasi pajak serta identitas.

Dengan memiliki NPWP maka petugas pajak dapat melakukan pengidentifikasian apakah kewajiban pajak yang anda tanggung telah terpenuhi ataukah tidak.

Dengan kata lain, NPWP akan membuat anda diawasi oleh para petugas pajak. Untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak ini anda harus datang ke kantor pajak yang lokasinya terdekat dari tempat anda tinggal.

3. UD – Izin Usaha Dagang

Usaha dagang ialah salah satu usaha yang mana hanya dikelola oleh individu atau perorangan saja. Meskipun demikian, usaha tersebut tetaplah memerlukan sebuah izin untuk legalitasnya.

Ketika usaha yang anda miliki masih tergolong kecil, itu bukan berarti anda boleh menyepelekan hal tersebut. Lalu bagaimana cara untuk mendapatkan UD ini?

Caranya adalah anda dapat memperolehnya dari Kantor Wilayah Departermen Perindustrian dan Perdagangan setempat.

Simak juga ulasan terkait mengenai 10 jenis usaha dagang paling laku dan laris saat ini serta artikel menarik lainnya tentang strategi mengelola usaha kecil mulai nol hingga sukses.

4. SITU – Surat Izin Tempat Usaha

SITU wajib dimiliki baik oleh perusahaan yang sifatnya perorangan ataupun badan usaha untuk bukti sah izin suatu pendirian usaha pada lokasi pendiriannya.

SITU ini berkekuatan hukum yang sah serta valid, sehingga memiliki Surat Izin Tempat Usaha ini adalah suatu keharusan bagi semua para pengusaha.

Masa berlaku dari SITU sendiri adalah dalam jangka 3 tahun lamanya dan apabila masa berlaku ini habis, maka anda dapat melakukan perpanjangan.

Persyaratan yang dibutuhkan untuk memperpanjang SITU sendiri tidak begitu rumit dengan catatan perusahaan anda tidak mengalami perubahan yang signifikan dari data ketika saat pendaftaran.

5. Surat Izin Prinsip

Surat Izin Prinsip ini dikeluarkan oleh pemerintah daerah dan diserahkan kepada pengusaha ataupun badan usaha yang akan mendirikan usaha pada suatu daerah.

Dokumen izin prinsip inilah yang nanti akan memberikan pendapatan daerah sebagai sumber investasi. Adanya surat ini akan membuat pemerintah daerah mendapatkan keuntungan.

6. SIUI – Surat Izin Usaha Industri

Surat Izin Usaha Industri merupakan surat yang amat dibutuhkan untuk para pengusaha khususnya pengusaha kecil menengah untuk legalitas agar usaha mereka berada pada jalur hukum sehingga tidak ada indikasi melakukan pelanggaran.

SIUI ini harus dimiliki oleh pengusaha yang modalnya ada pada rentang 5.000.000 hingga 200.000.000 termasuk para pelaku usaha kecil menengah UKM.

Dokumen ini dapat diperoleh dengan melakukan pengajuan permohonan pada Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Daerah Tingkat II.

Tetapi ketika usaha anda telah berkembang menjadi semakin besar maka anda perlu mengajukan dokumen tersebut pada Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Tingkat I.

Umumnya persyaratan yang diajukan guna memperoleh SIUI ini sedikit berbeda tergantung dengan daerah sehingga akan lebih baik apabila anda mencari terlebih dahulu informasi terkait persyaratan mengajukan permohonan SIUI.

Baca juga mengenai contoh membuat surat keterangan usaha (SKU) serta ulasan terkait tentang katergori dan kriteria usaha besar menurut undang undang nomor 20 tahun 2008.

7. SIUP – Surat Izin Usaha Perdagangan

SIUP adalah sebuah surat yang dikeluarkan oleh pemerintahan daerah yang ditunjukkan untuk usaha perdagangan.

Tidak perduli apapun bentuk usaha tersebut apabila ia termasuk dalam kategori usaha perdagangan maka usaha tersebut wajib memiliki dokumen ini.

Dokumen ini dibuat oleh pemerintah daerah tempat anda mendirikan usaha anda dan ini berlaku pada seluruh daerah di Indonesia. Umumnya SIUP memiliki tiga kategori antara lain:

  • SIUP Kecil – Diperuntukkan pada perusahaan yang mempunyai modal kekayaan bersih dibawah 200.000.000. Jumlah tersebut tidak termasuk dalam lahan serta bangunan.
  • SIUP Menengah – Ini bagi perusahaan yang mempunyai modal serta kekayaan bersih dengan rentang sebesar 200.000.000 hingga 500.000.000. Jumlah tersebut sama seperti poin diatas, tidak termasuk dalam lahan serta bangunan.
  • SIUP Besar – Dikeluarkan untuk perusahaan yang kekayaan dan modalnya sebanyak lebih dari 500.000.000 dan belum termasuk lahan serta bangunannya.

8. TDP – Tanda Daftar Perusahaan

Tanda Daftar Perusahaan adalah bukti secara sah bahwa perusahaan anda telah terdaftar.

Pendaftaran perusahaan ini dapat anda lakukan secara individu atau mungkin perwakilan dari anda dengan disertai surat kuasa.

Bentuk perusahaan yang harus memiliki TDP antara lain CV, PT, serta Firma. Perusahaan yang tidak termasuk suatu badan hukum maka tidak membutuhkan TDP.

9. TDI – Tanda Daftar Industri

TDI adalah sebuat bukti izin untuk melakukan sebuah usaha industri baik industri skala kecil maupun industri yang mempunyai investasi dengan besaran 5.000.000 hingga 200.000.000 (belum termasuk lahan serta bangunan).

Agar dapat mengantongi surat ini, maka anda perlu mengajukan permohonan pada Dinas Industri setempat di wilayah anda.

10. HO Surat Izin Gangguan

Dokumen tersebut merupakan surat bukti yang menginformasikan bahwa anda tidak mengalami keberatan akan lokasi serta situasi tempat anda akan mendirikan usaha.

Surat ini dibuat oleh Dinas Perizinan Domisili Usaha pada kabupaten ataupun kota.

Yang perlu anda ketahui adalah ketika anda membuat surat tersebut biasanya dinas akan memberikan anda beberapa persyaratan yang harus anda lengkapi.

Biasanya setiap persyaratan pada setiap daerah memiliki beberapa perbedaan.  Umumnya surat ini ditunjukkan untuk usaha yang lokasi pendiriannya memiliki beberapa resiko yang cukup tinggi, yang mana kira-kira memiliki potensi menganggu ketentraman masyarakat.

Simak juga tips tentang cara memilih lokasi tempat usaha yang strategis serta ulasan menarik lainnya mengenai strategi menjalankan usaha oleh oleh khas daerah.

11. IMB – Surat Izin Mendirikan Bangunan

Dokumen ini adalah dokumen keluaran pemerintah daerah kepada pengusaha maupun badan hukum yang akan mendirikan sebuah tempat atau bangunan guna keperluan usaha yang telah mengantongi perizinan yang dimilikinya.

Saat IMB diserahkan kepada pengusaha ataupun badan hukum, biasanya disertai dengan retribusi untuk pungutan daerah atas izin usaha yang telah diberikan.

Besaran pungutan daerah yang ditetapkan pun biasanya berbeda-beda pada setiap daerah. Sedangkan fungsi pemberian IMB adalah untuk menjaga ketertiban tata guna lahan dan juga pemanfaatan fungsinya yang sesuai dengan peraturan tata kota yang ada.

12. Izin BPOM

Untuk dokumen terakhir ini adalah surat izin khusus untuk produk usaha makanan maupun produk lain yang layak untuk dikonsumsi, sehingga produk tersebut ada jaminan aman dan terjaga untuk digunakan atau dikonsumsi oleh masyarakat.

Bagi para pengusaha yang bergerak pada bidang makanan atau obat-obatan wajib hukumnya untuk mendaftarkan produk tersebut ke BPOM agar mengantongi izin penjualan serta peredaran secara legal.

Itulah beberapa jenis surat maupun dokumen yang perlu anda perhatikan terkait perizinan usaha apabila anda akan mendirikan suatu kegiatan usaha. Anda perlu memastikan hal tersebut untuk menghindari sandungan hukum pada kemudian hari. Semoga bermanfaat!